Senin, 15 Juni 2015

Komisi A DPRD Garut Minta Bupati Kembali Baca Aturan Sebelum Lantik Kades

Pernyataan Bupati Garut Rudy Gunawan yang dalam waktu dekat ini akan segera melantik Kepala Desa (Kades), memicu komentar Sekretaris Komisi A DPRD Garut, Dadang Sudrajat. Dadang menyebut, Bupati mesti membaca UU No. 6 Tahun 2014, Perbup No. 117 Tahun 2015, PP No. 47 dan Permen No. 113 Dilansir FOKUSJabar.com
Sekretaris Komisi A DPRD Garut, Dadang Sudrajat (Foto: Bambang F)
Sekretaris Komisi A DPRD Garut, Dadang Sudrajat (Foto: Bambang F)
Artinya, Bupati Garut Rudy Gunawan jangan asal berkomentar tanpa didasari oleh aturan yang berlaku. Terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) itu adalah mutlak tanggung jawab Bupati.
“Jika mencermati tanggapan Bupati Garut, ini jelas cuci tangan dan bersembunyi dengan membebankan semuanya kepada panitia pelaksana Pilkades. Saya tekankan, itu salah besar,” tegas anggota Fraksi Demokrat-Restorasi, Senin (15/6/2015).
Dirinya juga meyakini, jika diselesaikan oleh panitia tingkat bawah justru tidak akan menyelesaikan masalah. Hal tersebut justru akan menimbulkan konflik yang lebih besar lagi.
“Dalam Perbup dijelaskan, penyelesian sengketa Pilkades adalah tanggung jawab Pemkab yang diselesaikan selama 30 hari setelah pelaksanaan Pilkades,” kata Dadang.
Jika Bupati Garut tidak mampu menyelesaikan sengketa Pilkades ini dan memaksakan pelantikan, maka DPRD Garut akan menyampaikan Hak Meminta Pendapat (HMP).
Berita sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan, pelantikan Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan serentak 21 Mei 2015 lalu dalam waktu dekat akan segera dia lakukan.
Terkait permasalahan yang disengketakan para calon Kades, ternyata tidak ada satu pun yang mesti diselesaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Garut). Dimana dalam pasal 61 Peraturan Bupati No117 Tahun 2015, dalam ayat 1 poin a dan b disebutkan, persilisihan hasil pilkades yang ditangani Pemkab adalah pereselisihan antara calon dengan calon dan calon dengan pantia, terkait hasil penetapan suara.